PERATURAN DAN TATA TERTIB SISWA SMA PUSRI PALEMBANG
TAHUN 2022/2023
Untuk kelancaran dan kesempurnaaan proses belajar mengajar di sekolah maka siswa wajib mematuhi, melaksanakan tugas, dan kewajiban.
- SERAGAM SEKOLAH
- Hari Senin (kemeja putih, celana/rok panjang abu abu), hari Selasa (kemeja putih dan setelan jas SMA Pusri), hari Rabu (Batik SMA Pusri dan celana/rok abu-abu), hari Kamis (pakaian pramuka), hari Jumat (baju muslim SMA Pusri, celana/rok Coklat), hari Sabtu (pakaian olahraga SMA Pusri)
- Atribut : badge OSIS, lokasi dan nama.
- Bagi yang menggunakan hijab : hari Senin, Selasa, Rabu, Jumat, Sabtu ( jilbab putih berlogo SMA pusri), hari Jumat ( jilbab coklat berlogo SMA Pusri)
- Menggunakan topi dan dasi SMA Pusri saat upacara.
- Kemeja dimasukkan dalam celana/rok, pakai tali pinggang hitam polos.
- Memakai sepatu hitam polos, kaos kaki putih dengan panjang + 5 – 10 cm di atas mata kaki.
- MASUK SEKOLAH
- Jam masuk sekolah pukul 06.50 WIB. Siswa yang terlambat harus laporke guru piket, diteruskan dengan pembinaan oleh guru piket.
- Siswa yang tidak mengikuti belajar karena sakit / hal lain harus mengirimkan surat ke sekolah dketahui ortu/wali/pemberitahuan langsung./telepon. Apabila sakit lebih dari 2(dua) hari harus ada surat keterangan dari dokter. Bila izin lebih dari 2 (dua) hari harus sepengetahuan wali kelas, dan lebih dari 6 (Enam ) hari harus sepengetahuan waka. Kesiswaan.
- Selama jam sekolah berlangsung tidak diperkenankan meninggalkan lokasi sekolah. Bila terpaksa harus meninggalkan sekolah harus seizin guru piket.
- Kegiatan Ekstra Kurikuler dan Pengembangan Diri
- Wajib mengikuti 1 (satu) kegiatan ekstrakurikuler yang ada di sekolah.
- Wajib mengikuti kegiatan lain yang ditentukan oleh sekolah.
- LARANGAN BAGI SISWA
- Meninggalkan jam pelajaran dan kegiatan sekolah selama proses belajar mengajar berlangsung.
- Berkuku panjang, bertato, dan mengecat rambut
- berambut gondrong (laki – laki), rambut panjang diurai (perempuan)
- Membawa senjata tajam atau senjata api.
- Memakai perhiasan secara berlebihan.
- Memakai make up (siswa perempuan) kecualibedak tipis danminyakwangi.
- Merusak inventaris sekolah
- Melompat pagar sekolah, jendela sekolah, dan lain-lain.
- Membawa kendaraan roda empat di lingkungan sekolah.
- Menggunakan kendaraan motor roda dua yang telah dimodifikasi dan bagian komponen motor yang tidak lengkap seperti: tidak ada kaca spion, tanpa nomor kendaraan, knalpot yang diubah dan sebagainya.
- Mengambil barang –barang baik milik sekolah maupun milik teman yang bukan miliknya.
- Melakukan pemerasan atau sejenisnya yang bersifat atau diindikasikan Premanisme.
- Melakukan pelecehan / penghinaan kehormatan martabat guru , karyawan maupun sesama peserta didik.
- Membawa buku bacaan / kaset Video ataupun HP yang memuat Video pornografi .
- Membawa/mengkonsumsi/mengedarkan obat-obat terlarang ( Narkoba ) maupun minuman keras , baik di sekolah maupun di luar sekolah.
- Merokok /membawa rokok ke sekolah
- Menggunakan fasilitas dan atau tempat-tempat tertentu di sekolah untuk menjalin hubungan tertentu seperti pacaran, transaksi narkoba, perencanaan kejahatan dan lain-lain.
- Pelecehan seksual dan perbuatan tidak senonoh.
- Menikah dan atau hamil*
- Melakukan semua tindakan dalam kategori Tindakan Kriminal.
- Memalsukan dokumen administrasi sekolah
- Menggunakan alat komunikasi elektronik (HP) dalam kegiatan Pembelajaran/Evaluasi tanpa ijin.
- Dilarang menjadi sponsor/penghasut perkelahian, demintrasi politik, dan berjudi.
- KEWAJIBAN BAGI PARA SISWA
- Wajib dalam berkomunikasi/berbicara dengan tingkah laku yang sopan kepada guru/sesama teman.
- Wajib membayar SPP sebelum tanggal 10 setiap bulannya.
- Wajib menjaga nama baik sekolah.
- Wajib menjaga barang pribadi seperti uang, HP, perlengkapan tulis, dll. Jika terjadi lehilangan menjadi tanggung jawab pribadi.
- SANKSI
- Peringatansecaralisandan penindakan secara langsung
- Peringatan 1 : pemanggilan dan pembinaan oleh wali kelas (maksimal 2x pembinaan)
- Peringatan 2 : Pemanggilan orang tua / wali peserta didik, pembinaan oleh BK
- Peringatan 3 : Pemanggilan dan pembinaan dari waka. kesiswaan
- Skorsing tidak boleh mengikuti pelajaran.
- Dikembalikan kepada Orang tua / wali.
- WARGA SEKOLAH
Setiap warga sekolah, siswa, guru, ortu dan orang yang berada di lingkungan sekolah wajib menjaga ketertiban, apabila tidak diindahkan boleh dilaporkan ke pihak berwajib.