PERATURAN DAN TATA TERTIB SISWA SMA PUSRI PALEMBANG
TAHUN 2022/2023

Untuk kelancaran dan kesempurnaaan proses belajar mengajar di sekolah maka siswa wajib mematuhi, melaksanakan tugas, dan kewajiban.

  1. SERAGAM SEKOLAH
    1. Hari Senin (kemeja putih, celana/rok panjang abu abu), hari Selasa (kemeja putih dan setelan jas SMA Pusri), hari Rabu (Batik SMA Pusri dan celana/rok abu-abu), hari Kamis (pakaian pramuka), hari Jumat (baju muslim SMA Pusri, celana/rok Coklat), hari Sabtu (pakaian olahraga SMA Pusri)
    2. Atribut : badge OSIS, lokasi dan nama.
    3. Bagi yang menggunakan hijab : hari Senin, Selasa, Rabu, Jumat, Sabtu ( jilbab putih berlogo SMA pusri), hari Jumat ( jilbab coklat berlogo SMA Pusri)
    4. Menggunakan topi dan dasi SMA Pusri saat upacara.
    5. Kemeja dimasukkan dalam celana/rok, pakai tali pinggang hitam polos.
    6. Memakai sepatu hitam polos, kaos kaki putih dengan panjang + 5 – 10 cm di atas mata kaki.
  2. MASUK SEKOLAH
    1. Jam masuk sekolah pukul 06.50 WIB. Siswa yang terlambat harus laporke guru piket, diteruskan dengan pembinaan oleh guru piket.
    2. Siswa yang tidak mengikuti belajar karena sakit / hal lain harus mengirimkan surat ke sekolah dketahui ortu/wali/pemberitahuan langsung./telepon. Apabila sakit lebih dari 2(dua) hari harus ada surat keterangan dari dokter. Bila izin lebih dari 2 (dua) hari harus sepengetahuan wali kelas, dan lebih dari 6 (Enam ) hari harus sepengetahuan waka. Kesiswaan.
    3. Selama jam sekolah berlangsung tidak diperkenankan meninggalkan lokasi sekolah. Bila terpaksa harus meninggalkan sekolah harus seizin guru piket.
  3. Kegiatan Ekstra Kurikuler dan Pengembangan Diri
    1. Wajib mengikuti 1 (satu) kegiatan ekstrakurikuler yang ada di sekolah.
    2. Wajib mengikuti kegiatan lain yang ditentukan oleh sekolah.
  4. LARANGAN BAGI SISWA
    1. Meninggalkan jam pelajaran dan kegiatan sekolah selama proses belajar mengajar berlangsung.
    2. Berkuku panjang, bertato, dan mengecat rambut
    3. berambut gondrong (laki – laki), rambut panjang diurai (perempuan)
    4. Membawa senjata tajam atau senjata api.
    5. Memakai perhiasan secara berlebihan.
    6. Memakai make up (siswa perempuan) kecualibedak tipis danminyakwangi.
    7. Merusak inventaris sekolah
    8. Melompat pagar sekolah, jendela sekolah, dan lain-lain.
    9. Membawa kendaraan roda empat di lingkungan sekolah.
    10. Menggunakan kendaraan motor roda dua yang telah dimodifikasi dan bagian komponen motor yang tidak lengkap seperti: tidak ada kaca spion, tanpa nomor kendaraan, knalpot yang diubah dan sebagainya.
    11. Mengambil barang –barang baik milik sekolah maupun milik teman yang bukan miliknya.
    12. Melakukan pemerasan atau sejenisnya yang bersifat atau diindikasikan Premanisme.
    13. Melakukan pelecehan / penghinaan kehormatan martabat guru , karyawan maupun sesama peserta didik.
    14. Membawa buku bacaan / kaset Video ataupun HP yang memuat Video pornografi .
    15. Membawa/mengkonsumsi/mengedarkan obat-obat terlarang ( Narkoba ) maupun minuman keras , baik di sekolah maupun di luar sekolah.
    16. Merokok /membawa rokok ke sekolah
    17. Menggunakan fasilitas dan atau tempat-tempat tertentu di sekolah untuk menjalin hubungan tertentu seperti pacaran, transaksi narkoba, perencanaan kejahatan dan lain-lain.
    18. Pelecehan seksual dan perbuatan tidak senonoh.
    19. Menikah dan atau hamil*
    20. Melakukan semua tindakan dalam kategori Tindakan Kriminal.
    21. Memalsukan dokumen administrasi sekolah
    22. Menggunakan alat komunikasi elektronik (HP) dalam kegiatan Pembelajaran/Evaluasi tanpa ijin.
    23. Dilarang menjadi sponsor/penghasut perkelahian, demintrasi politik, dan berjudi.
  5. KEWAJIBAN BAGI PARA SISWA
    1. Wajib dalam berkomunikasi/berbicara dengan tingkah laku yang sopan kepada guru/sesama teman.
    2. Wajib membayar SPP sebelum tanggal 10 setiap bulannya.
    3. Wajib menjaga nama baik sekolah.
    4. Wajib menjaga barang pribadi seperti uang, HP, perlengkapan tulis, dll. Jika terjadi lehilangan menjadi tanggung jawab pribadi.
  6. SANKSI
    1. Peringatansecaralisandan penindakan secara langsung
    2. Peringatan 1 : pemanggilan dan pembinaan oleh wali kelas (maksimal 2x pembinaan)
    3. Peringatan 2 : Pemanggilan orang tua / wali peserta didik, pembinaan oleh BK
    4. Peringatan 3 : Pemanggilan dan pembinaan dari waka. kesiswaan
    5. Skorsing tidak boleh mengikuti pelajaran.
    6. Dikembalikan kepada Orang tua / wali.
  7. WARGA SEKOLAH
    Setiap warga sekolah, siswa, guru, ortu dan orang yang berada di lingkungan sekolah wajib menjaga ketertiban, apabila tidak diindahkan boleh dilaporkan ke pihak berwajib.

Pesyaratan Formulir Pendaftaran