PERSYARATAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SMA PUSRI PALEMBANG
TAHUN PELAJARAN 2022/2023

Penerimaan Siswa Baru (PPDB) merupakan langkah pertama untuk merencanakan program kerja sekolah untuk pendidikan 1 (satu) tahun kedepan, yaitu Tahun 2022/2023. Untuk itu bagi orang tua calon siswa yang akan mendaftarkan putra-putrinya di SMA PUSRI, kami telah membuka Penerimaan Siswa Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2022/2023.

  1. INFORMASI

    Hasil Akreditasi SMA Pusri adalah Terakreditasi "A" (Unggul).

  2. PEMBELIAN FORMULIR

    Pembelian formulir pendaftaran di SMA Pusri Palembang seharga Rp.300.000,- (Tiga Ratus ribu rupiah) di bagian Tata Usaha (TU) SMA PUSRI PALEMBANG

  3. WAKTU PENDAFTARAN

    Pengambilan dan penyerahan formulir Pendaftaran

    Gelombang Pertama : 01 November 2021-31 Desember 2021
    Gelombang Kedua : 01 Januari 2022 - 28 Februari 2022
    Gelombang Ketiga : 01 Maret 2022 - 13 Juli 2022

    • Hari Senin – Kamis : Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB
    • Hari Jumat – Sabtu : Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB
  4. SYARAT DAN KELENGKAPAN PENDAFTARAN

    • Usia calon siswa maksimal per tanggal 01 Juli 2022 adalah 18 (delapan belas) tahun.
    • Calon siswa berijazah SMP/Mts sederajat.
    • Membayar formulir pendaftaran dan mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan sesuai dengan petunjuk pengisian serta diserahkan kembali kepada panitia PPDB/staf Tata Usaha SMA Pusri Palembang dengan melengkapi berkas persyaratan administrasi umum sebagai berikut :

      1. Fotokopi Ijazah SMP/MTs/sederajat sebanyak 2 (dua) lembar
      2. Fotokopi SKHUN sebanyak 2 (dua) lembar
      3. Fotokopi Akta Kelahiran sebanyak 1 (satu) lembar
      4. Pas Photo seragam ukuran 3 X 4 sebanyak 2 (dua) lembar
      5. Pas Photo seragam ukuran 2 X 3 sebanyak 2 (dua) lembar
      6. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebanyak 1 (satu) lembar
      7. Fotokopi Raport SMP/MTs/sederajat semester 1 sampai 5 masing-masing 1(satu) lembar
      8. Surat Keterangan Anak Karyawan dari PT. Pusri Palembang (Jika siswa berstatus anak dari Karyawan PT.Pusri)

  5. RINCIAN PEMBAYARAN PPDB

    Setelah melakukan pendaftaran formulir dan melengkapi persyaratan administasi, calon siswa wajib membayar dan melunasi biaya administrasi keuangan PPDB yaitu :

    1. Uang PPDB SMA Pusri sebesar Rp. 6.700.000 (Enam Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) Bagi siswa/siswi yang mendaftar pada GELOMBANG KE-1 biaya PPDB sebagai berikut:

      No Asal Sekolah Potongan PPDB Jumlah Pembayaran Batas Pembayaran

      1.

      SMP Pusri

      Rp. 2.000.000,-

      Rp. 4.700.000,-

      31 Desember 2021

      2.

      SMP Umum

      Rp. 1.000.000,-

      Rp. 5.700.000,-

      31 Desember 2021

    2. Bagi siswa/siswi yang mendaftar pada GELOMBANG KE-2 biaya PPDB sebagai berikut:

      No Asal Sekolah Potongan PPDB Jumlah Pembayaran Batas Pembayaran

      1.

      SMP Pusri

      Rp. 1.500.000,-

      Rp. 5.200.000,-

      28 Februari 2022

      2.

      SMP Umum

      Rp. 500.000,-

      Rp. 6.200.000,-

      28 Februari 2022

    3. Bagi siswa yang mendaftar pada GELOMBANG KE-3 biaya PPDB sebesar Rp. 6.700.000- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah) dan tanggal pembayaran paling lambat 13 Juli 2022 dan tidak mendapatkan potongan apapun. Pendaftaran setelah Gelombang 3 di kenakan biaya sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah)
    4. Pembayaran PPDB dilakukan di Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 112.0092009690 atas nama Yayasan Sosial Pendidikan Pusri.
    5. Setelah administrasi keuangan/uang PPDB dilunasi, slip setor warna merah dari Bank Mandiri atau bukti transfer/fotokopi transfer uang PPDB diserahkan kembali ke panitia PPDB SMA Pusri, Setelah melunasi pembayaran PPDB siswa mendapatkan sebagai berikut :

      1. 1 (satu) buah baju Muslim + peci/jilbab
      2. 1 (satu) stel Jas SMA Pusri
      3. 1 (satu) stel baju olahraga SMA Pusri
      4. 1 (satu) buah baju batik SMA Pusri
      5. Topi dan dasi SMA Pusri masing-masing @1(satu) pcs
      6. SPP 1 (satu) bulan yaitu Bulan Juli 2022 sebesar @ Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
      7. Asuransi, tes minat dan bakat/psikotes

  6. KETENTUAN - KETENTUAN

    • Calon siswa SMA Pusri wajib melakukan pelunasan pembayaran administrasi keuangan PPDB sesuai dengan jumlah dan batas waktu yang sudah ditentukan, apabila tidak diselesaikan dan tidak ada keterangan yang jelas maka dianggap batal / mengundurkan diri.
    • Copy bukti pembayaran PPDB ke Bank Mandiri warna merah atau copy transfer setor PPDB wajib diserahkan kembali ke Panitia PPDB di bagian Tata Usaha SMA Pusri sebagai laporan telah LUNAS pembayaran administrasi
    • Bagi siswa yang mengundurkan diri, seluruh biaya (biaya formulir & biaya PPDB) yang sudah disetor tidak dapat ditarik kembali.

 
 
 

Panitia PPDB 2022/2023

Peraturan dan Tata Tertib Formulir Pendaftaran